Senin, 28 Juli 2008

Partai Barnas Gandeng Artis Suarakan Anti Narkoba


Meski masih tergolong baru, Partai berhaluan nasionalis kerakyatan Partani Barisan Nasional (Barnas) mengandeng artis sinetron dan penyanyi dalam melakukan aksi simpatik anti narkoba bersama badan narkotika nsional (BNN) Sumsel. Diantaranya Asmiranda, Angle Karamoy, Ella “latah” KDI dan Frans KDI serta Steven Rumangkang ikut serta dalam sosialisasi gerakan simpatik anti narkoba yang digelar DPD Partai Barisan Nasional Sumsel, Minggu (27/8) di atrium PTC mall

Sekjend DPP Partai Barisan Nasional, Rusmana Kelana mengatakan pihaknya akan terkonsentrasi dalam pemilu legislatif pada april 2009 mendatang. ’’Tentang target suara, kita menargetkan 30 persen suara dalam pemilu 2009 mendatang dan kami akan menggarap segmen golongan putih (golput) yang memiliki persentase sangat besar untuk dirangkul menjadi kader barnas. Untuk presiden berlam ada acana, kami masih tunggu hasil pemilu legislative 2009,” katanya.

Sementara menurut Ketua DPD Partai Barisan Nasional Sumsel, Rahidin H Anang, mengatakan kegiatan tersebut merupakan ajang gerakan moral sekaligus ajang untuk memperkenalkan partainya kepada masyarakat dan pemilih pemula. Rahidin mengungkapkan pihaknya akan lebih fokus untuk menggarap kaum muda sebagai konstituen partai Barnas. ‘’ Persentase pemuda saat ini sebanyak 68 persen, mereka akan menjadi target kita pada pemilu mendatang. Selain itu Barns juga akan menggarap perempuan dan masyarakat golput yang cukup banyak,’’ katanya.

Dalam aksi simpatik anti narkoba tersebut pihaknya hadirkan Kadinkes Sumsel, Hamdan Mahyudin, Ketua DPP Pemuda barnas, Arfan MM Selian itu juga hadir para fungsionaris Partai Barnas di seluruh Sumsel.

3 komentar:

Jhon Sihendar mengatakan...

Kalau tidak salah di dalam kode etik pers ada sebuah istilah (tiga persatu, dua persatu, dan tidak ada komitpers "satu persatu" karena yang ada hanyalah "satu per-Nol".

"MEMANG PERS ADALAH TOGGAK SEBUAH KEBEBESAN DAN RATU DUNIA, AKAN TETAPI PERS JUGA PUNYA ADVOCATION DALAM KINERJA DAN SEMUANYA DI UNGKAP TUNTAS DALAM PERUNDANGAN PERS INDONESIA SERTA KODEK ETIK PER-PASAL"

Misalnya Sebuah Ungkapan Identitas tempat dalam kasus Kriminalis: Si-Pelaku (TSK) merupakan salah seorang Siswa SMAN / Mahasiswa Universitas Negeri di Palembang. Sementara di Palembang hanya ada "Satu Unversitas Negeri">Akan tetapi disebutkan secara detail, Padahal sepengetahuan Publik bahwa di Kota Palembang ini cuma ada satu Universitas Negeri. Ini hanya salah satu contoh kecil,dan banyak lagi ketoledoran rekan media kita yang lain. "sungguh ini tidak tidak profesional dan benar-benar merusak kode etik pers".

Untuk itu demi menjaga kinerja profesionalis pers dan menjunjung tinggi kode etik
wartawan/pers. Maka saya percaya dan benar-benar menitip amanah sebagai sesama rekan media "TOLONG
SAMPAIKAN PERI_HAL INI KEPADA REKAN-REKAN KITA YANG LAIN. COMMEN SAYA SEBELUMNYA. thanks By_Sihendar.

Jhon Sihendar mengatakan...

Kalau tidak salah di dalam kode etik pers ada sebuah istilah (tiga persatu, dua persatu, dan tidak ada komitpers "satu persatu" karena yang ada hanyalah "satu per-Nol".

"MEMANG PERS ADALAH TOGGAK SEBUAH KEBEBESAN DAN RATU DUNIA, AKAN TETAPI PERS JUGA PUNYA ADVOCATION DALAM KINERJA DAN SEMUANYA DI UNGKAP TUNTAS DALAM PERUNDANGAN PERS INDONESIA SERTA KODEK ETIK PER-PASAL"

Misalnya Sebuah Ungkapan Identitas tempat dalam kasus Kriminalis: Si-Pelaku (TSK) merupakan salah seorang Siswa SMAN / Mahasiswa Universitas Negeri di Palembang. Sementara di Palembang hanya ada "Satu Unversitas Negeri">Akan tetapi disebutkan secara detail, Padahal sepengetahuan Publik bahwa di Kota Palembang ini cuma ada satu Universitas Negeri. Ini hanya salah satu contoh kecil,dan banyak lagi ketoledoran rekan media kita yang lain. "sungguh ini tidak tidak profesional dan benar-benar merusak kode etik pers".

Untuk itu demi menjaga kinerja profesionalis pers dan menjunjung tinggi kode etik
wartawan/pers. Maka saya percaya dan benar-benar menitip amanah sebagai sesama rekan media "TOLONG
SAMPAIKAN PERI_HAL INI KEPADA REKAN-REKAN KITA YANG LAIN. COMMEN SAYA SEBELUMNYA. thanks By_Sihendar.

Jhon Sihendar mengatakan...

Kalau tidak salah di dalam kode etik pers ada sebuah istilah (tiga persatu, dua persatu, dan tidak ada komitpers "satu persatu" karena yang ada hanyalah "satu per-Nol".

"MEMANG PERS ADALAH TOGGAK SEBUAH KEBEBESAN DAN RATU DUNIA, AKAN TETAPI PERS JUGA PUNYA ADVOCATION DALAM KINERJA DAN SEMUANYA DI UNGKAP TUNTAS DALAM PERUNDANGAN PERS INDONESIA SERTA KODEK ETIK PER-PASAL"

Misalnya Sebuah Ungkapan Identitas tempat dalam kasus Kriminalis: Si-Pelaku (TSK) merupakan salah seorang Siswa SMAN / Mahasiswa Universitas Negeri di Palembang. Sementara di Palembang hanya ada "Satu Unversitas Negeri">Akan tetapi disebutkan secara detail, Padahal sepengetahuan Publik bahwa di Kota Palembang ini cuma ada satu Universitas Negeri. Ini hanya salah satu contoh kecil,dan banyak lagi ketoledoran rekan media kita yang lain. "sungguh ini tidak tidak profesional dan benar-benar merusak kode etik pers".

Untuk itu demi menjaga kinerja profesionalis pers dan menjunjung tinggi kode etik
wartawan/pers. Maka saya percaya dan benar-benar menitip amanah sebagai sesama rekan media "TOLONG
SAMPAIKAN PERI_HAL INI KEPADA REKAN-REKAN KITA YANG LAIN. COMMEN SAYA SEBELUMNYA. thanks By_Sihendar.